SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Seorang pencopet tertangkap basah seusai beraksi di dalam gerbong KRL jurusan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Pelaku RS (27) ditangkap setelah berhasil mengambil HP milik korban DP (27) dari dalam kantong saku celananya.
Awalnya, DP tidak menyadari bahwa dirinya menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh RS. Usai RS beraksi, DP yang sadar handphone miliknya sudah tidak ada di dalam kantong langsung mengejar RS yang mencurigakan pindah ke gerbong depan.
“Tangan sebelah kanan pelapor memegang handstrap di dalam kereta. Kemudian disaat itulah, pelaku diduga memasukkan tangan sebelah kanan pelaku ke dalam kantong celana sebelah kanan korban dan mengambil handphone milik korban,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya, Minggu (9/7).
“Setelah pelaku berhasil mengambil handphone milik korban, lalu pelaku berjalan bergeser ke gerbong depannya,” sambung Galih.
Galih menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/7/2023). Awalnya, korban bersama pelaku naik melalui stasiun Palmerah dengan jurusan Rangkasbitung. Pada saat di dalam kereta, pelaku melihat korban sedang memainkan handphone.
“Ketika kereta berhenti di stasiun Pondok Ranji, lalu pelaku diamankan oleh korban. Kemudian korban meminta bantuan kepada satpam stasiun Pondok Ranji untuk membantu mengamankan pelaku,” katanya.
“Korban melihat pelaku di sampingnya yang dicurigai berjalan pindah gerbong ke depannya. Kemudian korban mengejar pelaku, Kemudian korban memanggil pelaku dengan berkata ‘lu ngambil HP gua ya’ karena pelaku panik lalu korban melihat pelaku menjatuhkan handphone yang pelaku curi tersebut di kerumunan penumpang kereta,” tambahnya.
Galih menambahkan, pelaku yang sudah terdesak mencoba menghilangkan barang bukti berupa handphone Samsung A51, warna silver ke kerumunan penumpang. Beruntung, pelaku RS tidak menjadi bulan-bulanan pengguna KRL pada waktu itu.
“Setelah itu penumpang di dalam kereta mengambil handphone tersebut dan mengembalikannya kepada pelapor. Lalu pelaku berjalan keluar dari gerbong kereta tersebut dan pindah ke gerbong depannya namun korban masih terus mengejar mengikuti pelaku,” sebutnya.
Kini kasus pencurian tersebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur. Atas perbuatannya, pelaku terancam dugaan tindak pidana, pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (eko)
Diskusi tentang ini post