SATELITNEWS.COM,TANGERANG—Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil menangkap FTT (31) tersangka kasus penusukan terhadap warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial GO di Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Minggu (9/7) lalu. FTT menusuk GO hingga 10 kali karena kesal korban mengendarai motor dengan ngebut saat melewatinya.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi menjelaskan awalnya FTT sedang duduk atau nongkrong berbincang-bincang bersama para saksi di trotoar depan supermarket apartemen Paragon Village Binong. Dia juga menenggak minum-minuman keras.
Kemudian, kata Yudi, sekitar pukul 24.05 WIB korban datang dari arah Jalan Raya Binong mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi mengarah masuk ke apartemen. Korban diberhentikan oleh pelaku yang terpengaruh minuman keras. Lalu, sepeda motor itu kembali melaju ke belakang apartemen untuk parkir.
“Korban datang dari arah jalan raya Binong dengan membawa sepeda motor. Kemudian diberhentikan oleh pelaku untuk menegur. Namun, korban bukannya korban minta maaf malah menambah kecepatan motornya,” katanya.
Tindakan tersebut, kata dia, membuat pelaku emosi. Tersangka mengejar korban hingga ke depan gerbang pintu masuk apartemen. Disitulah, FTT menusuk korban menggunakan pisau dapur yang telah lama tersimpan di jok motornya.
“Kemudian akibat tersebut ketersinggungan tersangka berteriak kalimat ‘woi’ bukannya korban berdiri dan minta maaf malah menambah kecepatan motornya. Oleh karena itu tersangka di bawah pengaruh minuman keras mengejar kemudian korban berhenti. Nah pada kesempatan itu menarik kaos korban kemudian melakukan penusukan,” bebernya.
Akibat tindakan tersangka, korban GO yang berusia 39 tahun mengalami luka-luka pada bagian kepala punggung dada perut lengan kiri lengan kanan. Usai kejadian, korban yang sudah tergeletak langsung mendapatkan pertolongan dari sejumlah saksi di lokasi untuk dilarikan ke rumah sakit. Namun, sesampainya di sana, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Yudi menjelaskan, pelaku yang merupakan warga negara Indonesia tersebut dapat diamankan oleh tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan pada Minggu 9 Juli 2023 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku juga telah menghilangkan barang bukti berupa pisau dapur dengan cara membuangnya ke sungai.
“Penangkapan pelaku oleh tim gabungan dari Polres dan Polda Metro kurang dari 24 jam setelah terjadi peristiwa itu,” ucapnya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun. (eko)
Diskusi tentang ini post