SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak bakal memberikan sanksi tegas berupa penggembosan ban terhadap kendaraan yang terparkir sembarangan di wilayah Kota Rangkasbitung. Tidak tegas itu bertujuan mendisiplinkan pemilik kendaraan dan meminimalisir kemacetan.
Tidak hanya itu, sanski berupa tilang bagi pengendara yang tetap nekat memarkir kendaraannya di tempat-tempat larangan parkir, terutama di wilayah Kota Rangkasbitung pun masuk dalam usulan yang menurut Dishub Lebak itu telah disampaikan kepada DPRD Lebak.
“Rencananya seperti itu (sanksi tilang dan pengembosan ban), jadi bukan hanya sanksi tilang, tapi seperti di Jakarta agar ada efek jera bagi mereka yang tetap parkir kendaraannya sembarangan akan diderek,” kata Kepala Dishub Lebak, Rully Edward, Rabu (12/07/2023).
Rully mengungkapkan, usulan penerapan sanksi penggembosan ban hingga menderek kendaraan yang telah disampaikan kepada DPRD Lebak tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan daerah (perda). Sehingga nantinya kebijakan tersebut berbadan hukum jelas.
“(Perda) tentang Penyelenggaraan Transportasi yang berkaitan dengan angkutan, perparkiran termasuk hak dan kewajiban. Iya termasuk itu (sanksi), dan sudah kami sudah sampaikan ke DPRD, semoga diakomodir,” ujar Rully.
Menyikapi usulan Dishub Lebak soal sanksi tilang hingga pengembosan ban mobil, Hendra warga Rangkasbitung mengaku setuju jika sanksi tegas diberikan kepada kendaraan yang parkir di lokasi tidak semestinya.
Sebab, menurut Hendra keberadaan kendaraan yang terparkir sembarangan menjadi salah satu pemicu kemacetan yang timbul ketidaknyamanan. Oleh karenanya, ia pun sangat setuju dengan kebijkan tersebut.
“Iya seperti di Jalan Multatuli atau di depan RSUD Adjidarmo itu kadang banyak kendaraan parkir di pinggir jalan padahal sudah dilarang berupa papan informasi. Jadi setuju sih kalau ada sanksi tegas,” kata dia. “Seperti di Jalan Multatuli atau di depan RS itu kan harus lancar lalu lintas nya karena dilalui ambulans, kalau banyak kendaraan parkir di sana badan jalan jadi sempit dan timbul macet,” tuturnya.
Akan tetapi, menurut Hendra penerapan regulasi itu dinilainya tidak akan mudah diterapkan, butuh proses sosialisasi yang masif agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudikan hari. “Jadi jangan asal menerapkan saja. Sosialisasikan terlebih dahulu, mereka sudah paham soal dampak dan manfaatnya dari kebijakan itu baru diterapkan,”imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post