SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengumumkan data bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke publik pada waktunya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah memiliki jadwal tahapan yang baku. Termasuk soal pengumuman data Bacaleg ke publik.
Idham menjelaskan, pengumuman data Bacaleg yang lolos tahap verifikasi dokumen perbaikan akan dituangkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023. Hal itu tertuang dalam lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dan Lampiran I PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
“Dijelaskan (pada lampiran tersebut) jadwal kapan DCS diumumkan oleh KPU,” kata mantan ketua Komisioner KPU Kabupaten Bekasi itu di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Idham menegaskan, KPU pasti memperhatikan tentang keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan Pemilu. Kata dia, untuk tahapan pengumuman DCS ke publik akan dilakukan pada Agustus.
Dia menyadari, DCS merupakan informasi publik yang harus diberikan oleh KPU kepada masyarakat.
“Pada 19-28 Agustus 2023, masyarakat dipersilakan menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Bacaleg yang sudah diumumkan,” katanya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendesak KPU terbuka dalam proses tahan pencalegan. Sebab, selama ini tidak ada keterbukaan informasi soal data Bacaleg, bahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“KPU harus membuka akses informasi terkait proses pencalonan Bacaleg,” desak Nurlia dalam keterangannya, kemarin.
Nurlia mengatakan, JPPR telah mengirimkan surat permohonan terhadap data informasi Bacaleg ke KPU sejak 16 Juni 2023 atau tiga minggu lebih yang lalu. “Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari KPU,” keluhnya.
Oleh karena itu, menurut Nurlia, JPPR mempertanyakan keterbukaan informasi tahapan pencalonan Bacaleg di KPU.
Dia menilai, KPU cenderung tertutup selama proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg.
Nurlia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memperkuat KPU serta jajarannya. Terutama, dalam memastikan bacaleg yang diajukan parpol telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam pertauran perundang-undangan.
“Jangan sampai, setelah daftar calon ditetapkan, KPU dan Bawaslu dibanjiri oleh tanggapan masyarakat yang menemukan banyak bacaleg tidak memenuhi syarat,” katanya mewanti-wanti.
Nurlia menambahkan, publikasi data bacaleg tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi. Sebab, data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (rm)
Diskusi tentang ini post