SATELITNEWS.COM, SERANG – Permohonan pembuatan akta kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), meningkat signifikan. Hal itu dikarenakan, masyarakat sudah mulai mengerti akan kebutuhan akta tersebut.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan, sekarang ini semua pemakaman ada buku pencatatan kematian. Untuk pencatatan kematian ini dikoordinir langsung oleh Pemerintah Desa dam selanjutnya dilaporkan terhadap Disdukcapil.
“Kalau untuk akta kematian tidak sembarangan kita bikin, harus ada laporan dari desa, karena takutnya banyak yang menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Abdullah, Minggu (16/7/2023).
Abdullah menuturkan, untuk pembuatan akta kematian sekarang ini meningkat signifikan. Hal itu dikarenakan masyarakat sudah mulai mengerti akan kebutuhan akta kematian, terutama untuk ahli waris.
“Masyarakat kan banyak kebutuhan juga, jadi permohonan pembuatan akta kematian agak tinggi juga, ada peningkatan tinggi sekali,” tuturnya.
Abdullah menuturkan untuk pembuatan akta kematian ini dapat ditempuh secara langsung oleh masyarakat, dengan surat keterangan kematian dari pemerintah desa, atau jika meninggal di rumah sakit bisa berupa surat keterangan dari rumah sakit.
“Akta kematian ini sangat penting, karena data penduduk akan terhapus jika sudah ada akta kematian. Untuk membuat akta kematian ini sangat mudah dan cepat, persyaratannya surat keterangan kematian, terus KTP dan KK,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post