SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemilik kendaraan Kabupaten Lebak tidak akan bisa lagi main parkir kendaraannya secara sembarangan jika tidak mau dikenakan sanksi tilang atau ban digembosi atau malah diderek petugas. Lokasi yang dimaksud yakni Jalan Kaduagung-Cileles, HM Iko Jatmiko, Multatuli, Ki Maklum, RM Nataatmaja, Maulana Yusuf, RA Kartini, Sunan Giri, dan Jalan Siliwangi. Dari jumlah jalan tersebut, pemerintah daerah bakal memasang 29 titik rambu larangan parkir.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Johan Arifin mengungkapkan, 29 titik jalan yang bahkan dipasang rambu larangan parkir tersebut yang nantinya harus dihindari pemilik kendaran jika tidak tidak mau kena sanksi petugas.
“Ada 29 rambu yang dipasang Dishub yakni, di Jalan Kaduagung-Cileles sebanyak 8 titik, Jalan HM Iko Jatmiko 2 titik, Jalan Multatuli 5 titik, Jalan Ki Maklum 1 titik, Jalan RM Nataatmaja 1 titik, Jalan Maulana Yusuf 2 titik, Jalan RA Kartini 2 titik, Jalan Sunan Giri 4 titik, dan Jalan Siliwangi 4 titik,” kata Johan Arifin belum lama ini.
Kendaraan yang masih tetap nekat parkir di sembarang tempat di Kabupaten Lebak siap-siap mendapat sanksi tegas. Tak hanya ditilang, kendaraan bakal digembosi bahkan diderek petugas. Rencana penerapan sanksi tersebut telah diusulkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak kepada DPRD untuk dibuatkan regulasi berupa peraturan daerah (perda). “Sebenernya banyak kalau dilihat dari aturan Undang-undang / 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tapi untuk sementara baru segitu (29 titik jalan), jelas Johan.
Selain mengacu pada undang-undang, pemasangan rambu larangan parkir berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas di jalan tersebut. “Ke depan bisa kami tambah lagi rambu-rambu tersebut yang kira-kira memang perlu dipasang,” ujar Johan.
Kepala Dishub Lebak, Rully Edward menambahkan, regulasi terhadap penindakan kendaraan yang memarkir kendaraannya secara sembarang tersebut sebagai langkah untuk memberikan kenyamanan bagi kendaraan lainnya. “Intinya kita ingin lalulintas di wilayah kota Rangkasbitung tertib dan memberikan ke nyaman bagi pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Menanggai hal itu, Saeful warga Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar meminta pemerintah jangan hanya menerapkan kebijakan yang nantinya hanya sepihak. Secara tegas Saeful meminta pemerintah juga harus menyiapkan sarana kantong parkir.
“Saya kira kendaran di Kabupaten Lebak ini belum layak untuk ditertibkan secara begitu (pengembosan, derek dan tilang). Sebab, daerah lebak ini belum semua jalan yang setiap hari mengalami kemacetan. Ya ada (macet) tidak semua. Jadi saya harap kebijakan ini bisa ditinjau ulang mana saja jalan yang memang dilarang parkir sembarangan,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post