SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang mencatat, sebanyak 47 orang meninggal dunia dalam kasus kecelakaan di sepanjang tahun 2023. Sementara total kasus kecelakaan hingga kini sebanyak 203 kasus.
Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala mengatakan, catatan kasus kecelakaan lalulintas dihitung per triwulan. Kata dia, pada triwulan satu yaitu Januari – Maret 2023, pihaknya mencatat bahwa kasus kecelakaan lalu lintas mencapai 99 kasus, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 22 orang.
Lanjut Sitta Mardonga Sagala, pada triwulan kedua yaitu sepanjang April – Juli 2023 kasus laka terjadi sebanyak 113 kasus, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 25 orang.
“Terhitung sejak Januari ada 37 kasus kecelakaan, Februari 21 kasus, Maret 32 kasus. Maka, total triwulan pertama ada 90 kejadian dengan kasus meninggal 22 orang. Sementara pada April, Mei, Juni dengan total 113 kejadian, jumlah kematian hampir sama yaitu 25 orang,” kata AKP Sitta Mardonga Sagala Satelit News,kemarin.
Menurut Sitta, apabila dirata-ratakan jumlah kecelakaan lalu lintas di setiap bulannya mencapai 33 kejadian. Baik itu meninggal dunia, luka berat, ataupun luka ringan.
Kata Sitta, berdasarkan data yang dimiliki Satlantas Polresta Tangerang, mayoritas korban laka lantas adalah para pekerja swasta atau buruh pabrik. Disusul posisi kedua didominasi oleh para pelajar atau remaja.
“Persentasenya, 75 persen dari pekerja swasta atau buruh, dan 25 persen itu pelajar atau para remaja yang berkendara dijalanan umum,” paparnya.
Banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas di jalanan, dikarenakan minimnya kesadaran para pengendara atau pengguna jalan, dalam menjaga keselamatan saat berkendara. Hal itu juga menjadi perhatian dan bahan evaluasi pihaknya. Harapannya para pengendara bisa tertib lalu lintas.
“Penyebabnya itu rata-rata (pengendara) kurang berkonsentrasi, dan kurangnya mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.
Sitta menuturkan, adapun untuk wilayah atau titik yang dinyatakan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya wilayah hukum Polresta Tangerang yaitu jalur nasional, Jalan Raya Serang tepatnya di Jayanti, Balaraja dan Cikupa.
Untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, pihaknya pun telah melakukan beberapa kegiatan sosialisasi kepada masyarakat umum dan para pelajar tentang tata tertib berlalulintas. Dia pun berharap, para orang tua ikut berperan untuk menjaga anak-anaknya, agar tidak menggunakan sepeda motor atau mobil apabila belum memiliki SIM.
“Kegiatan operasi penertiban juga dilakukan untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar. Itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan disiplin saat berkendara di jalan raya,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post