SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, DKPP hanya bisa menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) jika dugaan pelanggaran tersebut diadukan ke DKPP.
Menurutnya, pengaduan dari masyarakat tetap diperlukan meskipun terdapat dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan jajaran KPU atau Bawaslu yang sudah diketahui khalayak ramai atau viral. Pernyataan itu disampaikan Ketua DKPP, saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi II DPR di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
“DKPP tidak dapat memprosesnya (dugaan pelanggaran KEPP, red.) jika belum menerima aduan masuk,” katanya dikutip dari laman DKPP, Kamis (20/7/2023).
Pernyataan di atas merupakan jawaban yang disampaikan Heddy atas beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh sejumlah Anggota Komisi II DPR terkait dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu.
Heddy menambahkan, dalam Pasal 159 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) disebutkan bahwa DKPP wajib bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.
Menurut Heddy, sikap pasif berarti DKPP hanya dapat menangani atau memeriksa dugaan pelanggaran KEPP jika menerima aduan dari masyarakat. Hanya saja, lanjutnya, ada satu kondisi yang dapat membuat DKPP menindaklanjuti dugaan pelanggaran KEPP. Kondisi tersebut adalah adanya rekomendasi dari DPR.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pemilu. “Kami tidak bisa memeriksa karena tidak ada aduan. Kecuali ada rekomendasi dari Komisi II,” terang Heddy.
Dalam kesempatan ini, Heddy didampingi oleh Sekretaris DKPP Yudia Ramli. Sementara dari Komisi II DPR adalah Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa beserta 12 Anggota Komisi II DPR, yaitu Wahyu Sanjaya, Endro Suswantoro Yahman, Haeny Relawati, Riswan Tony DK, Difriadi, Supriyanto, Awang Faroek Ishak, Mohammad Toha, Haruna, Paryono, dan Ongku P. Hasibuan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengapresiasi DKPP yang telah menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai ketentuan perundang-undangan. “Selama ini DKPP sudah menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Saan.
Selain DKPP dan Komisi II DPR, kegiatan Kunker Reses ini juga di antaranya diikuti oleh Plt. Deputi Bidang Administrasi KPU Suryadi, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, Sestama BKN Imas Sukmariah, dan Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja. (aditya)
Diskusi tentang ini post