SATELITNEWS.COM, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal bertindak tegas terhadap penumpang kereta api yang sengaja turun melebihi dari stasiun tujuan yang tertera dalam tiket. Kebijakan itu bermula hari ini, Kamis (03/08/2023).
Sanksi yang diberikan berupa denda hingga masuk daftar hitam atau blacklist sebagai penumpang dalam jangka waktu tertentu. “KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api,” ujar Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang akan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Sebab, terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.
Oleh karena itu, mulai saat ini pihaknya akan melakukan langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut. Caranya adalah dengan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan, sesuai dengan yang tertera di tiket.
“Diumumkan pula bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Feni.
Selain, ia mengatakan bahwa kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. “Untuk itu diharapkan semua penumpang dapat menempati sesuai dengan yang tertera pada tiket,” ucapnya.
Feni mengatakan, bagi penumpang yang kedapatan dengan sengaja melakukan pelanggaran tersebut, pihaknya akan menagih sanksi denda saat itu juga. “Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama,” ucapnya.
Adapun besaran dendanya, yaitu 2 kali dari harga tiket parsial sub kelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. “Aturan baru ini diterapkan semata-mata sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tandasnya. (jpg)
Diskusi tentang ini post