SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umim (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jadi salah satu ruang bagi para pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU selama proses pemilu.
Lanjutnya, keberadaan PTUN atau lembaga lain yang mengawasi jalannya pemilu (seperti Bawaslu, DKPP, MA, MK) adalah untuk memastikan hasil pemilu berintegritas, baik proses maupun hasil.
“Untuk menjaga integritas hasil pemilu ada MK, untuk menjaga proses pemilu ada Bawaslu dan PTUN. Termasuk wewenang peradilan pemilu, MA terhadap pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif,” ujar Hasyim dilansir Satelit News di laman KPU, Kamis (3/8/2023).
Terlebih menurut Hasyim, kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu sangatlah besar. Setidaknya menurut pria asal Pati, Jawa Tengah, ada 7 pertanyaan yang jawabannya menjadi kewenangan KPU, yakni siapa lembaga yang diberi wewenang menetapkan dafar pemilih, menetapkan peserta pemilu, menetapkan calon, menetapkan daerah pemilihan, menetapkan kampanye dan menetapkan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Di luar itu, Hasyim pada pertemuan ini juga banyak menyampaikan pengalamannya dan studi kasus hukum pemilu yang terjadi baik pada penyelenggaraan pemilu maupun kepala daerah. Dia berharap dengan mendapat pengetahuan ini, para hakim PTUN dapat memperoleh gambaran dan penanganan yang lebih tepat di setiap sengketa pemilu. (aditya)
Diskusi tentang ini post