SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi, menyoroti pembangunan U Ditch atau drainase, di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kampung Masjid, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Udi menilai, sikap kontraktor atau penanggung jawab proyek cukup arogan karena meminta masyarakat untuk mencari sendiri rincian kontrak proyek di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Menurut Udi, pemasangan papan proyek merupakan sebuah keharusan dan kewajiban dari pihak pelaksana, karena hal itu sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.
Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, masyarakat boleh melaporkan hal itu kepada pihak terkait.
“Sekarang ini kan enggak semua masyarakat bisa mengakses LPSE karena belum semua masyarakat melek teknologi. Jadi jangan sampai arogan dan memaksa masyarakat untuk melihat langsung LPSE,” tegas Udi, Kamis (10/8/2023).
Udi menilai, keluhan dari masyarakat terkait tidak adanya papan proyek, tidak dilakukannya pengerasan untuk pemasangan U Ditch, serta tidak dilengkapinya lampu penerangan saat pekerjaan dilakukan dimalam hari harus direspons oleh pihak pelaksana.
Bukan mengajukan keberatan atau komplain, karena menilai masyarakat jahil atau mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
“Jangan juga memaksakan kepada masyarakat agar memahami dan memaklumi. Justru masyarakat ini merupakan kontrol sosial, kalau keluhannya benar, segera perbaiki. Kalau pun tidak benar, berikan penjelasan dan pemahaman,” ujarnya.
Udi berharap, keluhan dari masyarakat bisa segera direspon oleh pihak penanggungjawab, agar persoalan tersebut bisa segera terselesaikan.
Dia juga menyarankan, agar pengerjaan pemasangan drainase itu dilakukan secara profesional dan sesuai kontrak kerja.
“Kita harapkan agar pengerjaannya dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang sudah ada dalam kontrak. Kenapa? Agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan dalam waktu yang lama,” pungkasnya.
Sementara, penanggung jawab proyek Yudi mengatakan, pengerjaan konstruksi dikerjakan oleh PT Benteng Bangun Sejahtera, sedangkan untuk konsultan supervisi dilakukan oleh PT Cail Utama Konsultan. Proyek tersebut didanai APBN tahun 2023 sebesar 19,907 miliar dengan waktu pengerjaan selama 236 hari kalender.
Proyek tersebut tercatat sebagai preservasi jalan Cilegon-Pasauran-Cibaliung dan Citeureup-Tanjunglesung dengan nomor kontrak HK0102/KTR/Bb27/PJN2/PPK2.1/10052023.1.
“Ada papan proyeknya kang, di wilayah Cilegon karena kita ngerjain jalannya dari Cilegon,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah masyarakat Labuan mengeluhkan pemasangan U Ditch atau drainase di Jalan jendral A Yani tepatnya di Kampung Masjid, Desa Labuan, Kecamatan Labuan.
Mereka menilai, proyek nasional itu melanggar aturan dan dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja. (mg4)
Diskusi tentang ini post