Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur Setelah 3 Oktober
SATELITNEWS, JAKARTA - Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya. ...
SATELITNEWS, JAKARTA - Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya. ...